loading...

Ahok Ajukan PK, Eggi Sudjana: Akan Ada Demo Besar-besaran

Beredar salinan berkas yang diduga memori peninjauan kembali (PK) kasus pidana penodaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung RI. Dalam berkas yang diserahkan melalui PN Jakarta Utara pada 2 Februari 2018, itu tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Eggi Sudjana menduga ada perlakuan yang istimewa terhadap Ahok.
Jakarta - Langkah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama mengundang reaksi dari kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Salah satu anggota TPUA adalah Eggi Sudjana.
Menurut Eggi, kelompoknya akan melakukan berbagai upaya untuk melawan PK mantan gubernur DKI Jakarta itu. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menyurati Mahkamah Agung. "Langkahnya conference pers mudah-mudahan dibaca oleh MA, dan lain sebagainya,” kata dia, Senin, 19 Februari 2018. “Kalau tetap jalan, demolah besar-besaran."
Pada Sabtu, 17 Februari 2018, beredar salinan berkas memori PK perkara pidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Berkas itu diserahkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Dalam berkas tercantum nama Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah membenarkan bahwa Ahok telah mengajukan memori PK. “Saat ini belum diterima berkasnya oleh MA,” ujar Abdullah.
Lebih lanjut Eggi mengatakan, langkah PK itu tidak sesuai dengan logika hukum. Sebelum PK, katan dia, mesti ada tiga unsur penting, yaitu novum, ada kekhilafan hakim, dan yang ketiga adanya penerapan hukum yang tidak sistematis atau berbeda-beda.
Dia menduga ada perlakuan hukum yang spesial untuk Ahok. “Karena itu saya menolak,” katanya. “(MA) melakukan penegakan hukum yang diskriminatif, karena ada akal-akalan hukum, karena aturan hukum banyak ditabrak tidak sesuai dengan aturan hukum, bukan karena kebencian."
Artikel Asli