Kabar mengejutkan datang dari suami Lyra Virna, Muhammad Fadlan. Kabarnya, Fadlan tersandung kasus hukum terkait masalah bisnis dengan Rachmawati Soekarnoputri.
Pihak Rachmawati menuduh Fadlan menggelapkan uang sebesar Rp5 miliar. Dari situlah, Senin 13 November 2017, diadakan pertemuan antara kuasa hukum Rachmawati dengan tim pengacara Fadlan.
Pertemuan tersebut digelar di kantor pengacara Otto Hasibuan dan Associates, di Ruko Duta Merlin, Jakarta Pusat. Keduanya membahas persoalan yang sempat bocor di salah satu akun Instagram gosip. Dalam unggahan tersebut, presenter ini diduga melakukan penggelapan uang Rachmawati senilai Rp5 miliar.
Menurut kuasa hukum Rachmawati, Kamaruddin Simanjuntak, memang benar ada kerja sama proyek pembangunan hotel di Batu, Malang, oleh PT Penta Berkat. Di perusahaan tersebut Fadlan sebagai Direktur Utama, dan Rachmawati sebagai komisaris memberikan dana sebesar Rp5 miliar.
“Setelah diserahkan, perusahaan itu bermasalah. Permasalahannya sejumlah direksi ditahan polisi. Sehingga uang ibu Rachmawati di PT PB, tidak digunakan bangun hotel, tapi dibuat tujuan lain yakni membiayai perkara pidana di Jawa Timur,” ujarnya.
Kamaruddin menambahkan, kalau permasalahan ini sudah berlangsung sejak Agustus 2016. Sejak Rachmawati mengundurkan diri sebagai komisaris, uang investasi tersebut belum dikembalikan sepenuhnya. “Uang ini masuk Rp5 miliar. Dilihat aliran uang tidak sesuai. Maka ibu mengundurkan diri setelah investigasi," ungkapnya.
Dari pertemuan hari ini, kuasa hukum Fadlan meminta waktu satu pekan untuk konsultasi dengan kliennya. Namun kalau mengalami kebuntuan, pihak Rachmawati akan membawa masalah ini ke jalur hukum secara pidana dan perdata. (one)
VIVA