Tio Pakusadewo yang ditangkap oleh Direktorat Polda Metro Jaya empat hari lalu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti yang berupa kristal metafetamin dan alat konsumsi sabu.
Dari keterangan polisi yang digelar 22 Desember 2017 di Polda Metro Jaya, diketahui bahwa aktor 54 tahun ini telah menggunakan narkoba selama 10 tahun. Menurut pengakuan Tio, dia sempat berhenti mengonsumsi narkoba, namun kembali menggunakannya setelah mengalami kecelakaan motor Oktober 2017.
"Menurut pengakuannya, dia sudah sempat berhenti beberapa bulan lalu. Setelah dia mengalami cedera pada kakinya, dia mencoba menggunakannya lagi. Ya, ini tentunya jawaban dari tersangka, ini sedang kami dalami," kata AKBP Audie Lattuheru, wakil direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di Jakarta Pusat.
Bintang film Surat dari Praha tersebut mengaku mendapat narkoba dari seorang wanita berinisial V dengan harga Rp1,3 juta per gram. Sementara itu, untuk intensitas pemakaian, polisi masih terus mendalami keterangan Tio Pakusadewo.
"Maksimal satu gram katanya (sekali membeli)," Kasubdit II Direktorat Narkoba, AKBP Dony Alexander menambahkan. (art)