Satuan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis senior Tio Pakusadewo pada Selasa (19/12) lalu. Tio ditangkap di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba berjenis kristal metamfetamin (sabu). Penangkapan Tio dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat Tio akan ditangkap, pria berusia 54 tahun itu cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Beberapa barang bukti sabu pun disita polisi.
Berikut kumparan (kumparan.com) rangkum kronologi penangkapan Tio:
Selasa, 19 Desember 2017
Pukul 23.12 WIB, Subdit II/ Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 3 bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin (sabu) seberat 1,06 gram beserta alat konsumsi sabu.
Berdasarkan pengakuan Tio, ia membeli 4 paket metamfetamin (sabu) dari seseorang berinisial V seharga Rp 1,3 juta pada Sabtu (16/12) lalu. Tio mengaku membeli sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang yang menjual sabu tersebut.
Jumat, 22 Desember 2017
Polisi merilis kasus penangkapan Tio di Polda Metro. Tio datang ke area jumpa pers dengan mengenakan baju tahanan dengan ekspresi wajah murung. Namun, Tio bersedia memberikan tanggapan terkait penangkapannya tersebut.
"Saya menyesali apa yang sudah terjadi. Sekaligus saya mengajak siapapun yang memakai narkoba untuk segera berhenti. Saya adalah contoh, contoh yang tidak perlu diikuti dan tidak perlu diulangi lagi. Terima kasih," ujar Tio dalam pengakuannya di hadapan wartawan.
Dari pengakuannya, Tio menggunakan narkoba untuk mengurangi rasa sakit pasca kecelakaan motor yang menimpa dirinya beberapa bulan lalu. Tio harus melakukan operasi dan pasang pen pada kakinya.
Sebelumnya, Tio juga diketahui telah menjadi budak narkoba selama kurang lebih 15 tahun. Namun pada bulan Mei lalu, Tio mengaku dirinya sudah benar-benar bersih dari ketergantungan narkoba.
Tio disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) lebih subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Artikel Asli