loading...

Berkas Kasus Narkoba Jennifer Dunn Dilimpahkan ke Kejati DKI

Jennifer Dunn saat rilis kasus narkobanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Jennifer Dunn saat rilis kasus narkobanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus narkoba atas tersangka Jennifer Dunn ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan berkas tahap satu itu dikirim polisi, Rabu (17/1/2018) kemarin.
"Iya berkas berkas dilimpahin Rabu kemarin ke Kejati DKI," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018).
Menurutnya, saat ini jaksa penuntut umum masih memeriksa berkas tersebut.
Apabila berkas dinyatakan lengkap, polisi akan menyerahkan penahanan Jennifer bersama barang bukti kasus kepemilikan sabu-sabu itu ke kejaksaan.
"Kalau berkas dinyatakan kurang lengkap atau P19, nanti kami akan lengkapi petunjuk jaksa sehingga berkas tersebut bisa naik ke penuntutan," kata Argo.
Jennifer diringkus polisi di kediamannya di Jalan Bangka Xl C, no. 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12/2017) sore.
Selain Jennifer, polisi juga telah meringkus pemasok sabu berinsial FS (40) dan R alias T yang merupakan rekan Jennifer.
Polisi juga masih memburu pelaku lain berinisial K dan BL terkait kasus tersebut.
Jennifer dan dua orang tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Artikel Asli