Aktor Dimas Anggara dilaporkan ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, atas dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 (1) KUHP. Adapun korban bernama Fiqih Alamsyah. Laporan itu dibenarkan oleh Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto.
"Sebenarnya benar," kata Sujanto saat dihubungi kumparan (kumparan.com) pada Minggu (25/2).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/097/K/II/2018/Sek.cil. Menurut laporan polisi, kejadian tersebut terjadi di White House Kuliner, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat (23/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut laporan polisi, Fiqih melaporkan bahwa Dimas melakukan penganiayaan dengan cara mencakar dan memelintir tangannya. Dari kejadian tersebut, telapak tangan atas kanan Fiqih mengalami luka lecet.
Kemudian, Fiqih melaporkan ke Polsek Cilandak pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, ada dua saksi bernama Topan Hadi dan Wayudi. Kasus ini hingga kini masih ditangani oleh Polsek Cilandak.
Artikel Asli