loading...

Tingkat Ketergantungan Narkoba Fachri Albar Cukup Tinggi

Rilis Kasus Narkotika Fachri Albar (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
Bintang film Fachri Albar saat ini harus mendekam di balik jeruji besi setelah tertangkap oleh pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada 14 Februari lalu, karena kedapatan memiliki obat-obatan terlarang.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip sabu, 13 tablet dumolid, sebuah alat isap sabu berupa bong, hingga puntung ganja bekas pakai.
Berdasarkan hasil assesment, pemain 'Pintu Terlarang' tersebut diketahui sudah menggunakan sabu sejak 10 tahun yang lalu. Informasi tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung.
"Di situ, dia mengatakan dengan jujur bahwa dia sudah menggunakan narkoba itu sudah lebih hampir 10 tahun. Walaupun dalam berita acara dia enggak mengaku sampai begitu lama (mengkonsumsi narkoba)," ungkap Vivick saat dijumpai di Polres Jakarta Selatan, Kamis (22/2).
Meski sudah mengaku bahwa dirinya telah mengkonsumsi barang haram tersebut selama kurang lebih 10 tahun, namun putra dari musisi rock Ahmad Albar itu belum mau mengakui dari mana ia mendapatkan sabu tersebut.
"Kalau itu, dia katakan dia lupa (dapat narkoba) dari mana. Kami tidak membutuhkan pengakuan dia lupa atau apapun, tapi kami tetap mencari data-data dan informasi yang valid," ucap Vivick dengan tegas.
Selain itu, Vivick juga mengutarakan bahwa tingkat ketergantungan Fachri terhadap obat-obatan terlarang tersebut sudah sangat serius.
"Hasil assesment memang dia dinyatakan cukup serius ketergantungannya. Kami harus memperhatikan itu. Sesuai dengan surat edaran MA, jika dia benar-benar penyalahguna narkoba aktif, maka harus dibantu," kata Vivick.
Walau pihak Fachri sudah mengajukan permohonan rehabilitasi, namun menurut Vivick, hal tersebut tak akan membuat Fachri bisa terlepas dari jeratan hukum.
"Enggak (mengurangi hukuman Fachri). Sesuai UU Narkotika, dia tetap akan dilakukan yang sama oleh siapapun, tidak ada yang spesial," tandasnya.
Artikel Asli