Jakarta - Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Lasty Annisa terhadap Lyra Virna ternyata masih terus bergulir. Yang terbaru, muncul kabar Lyra sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Beredar foto surat dari kepolisian tentang Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap Lyra Virna, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tahap tengah pada tanggal 13 Februari 2018, terhadap saksi Lyra Virna telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dikarenakan terpenuhi sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah," demikian tertulis dalam salah satu poin di surat tertanggal 16 Maret 2018 tersebut.
Lyra Virna dilaporkan Lasty Annisa selaku pemilik Ada Tour ke Polda Metro Jaya, pada 19 Mei 2017. Dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tersebut Lyra dituduh melakukan pencemaran nama baik melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pelapor atas nama Lasty Annisa melaporkan Lyra Virna setelah melihat postingan yang bersangkutan di akun media sosial Instagram lyravirna," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Hingga berita ini naik, peemintaan konfirmasi dari pihak Lyra Virna audah diajukan namun belum ada jawaban.
Artikel Asli