loading...

Jika Tiga Kali Mangkir di Sidang Kasus First Travel, Syahrini Bakal Dipanggil Paksa

Unggahan Syahrini yang diduga disebut dalam sidang kasus First Travel.
JAKARTA - Penyanyi Syahrini diminta hadir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk memberikan kesaksian seputar kasus dugaan penipuan biro jasa perjalanan haji dan umrah PT First Travel.
JPU Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Tri Zahra yang menangani kasus First Travel menegaskan bahwa menurut Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang menjadi saksi dan dipanggil penyidik, wajib datang ke Pengadilan.
"Karena menjadi saksi persidangan, dia (Syahrini) wajib (hadir)," kata Tri Zahra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018).
Syahrini sudah mangkir dalam panggilan pertamanya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, medio Rabu (14/3/2018) lalu.
Syahrini harus menghadapi panggilan kedua untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan First Travel, pada Rabu (21/3/2018).
"Kami sudah memberikan panggilan kedua. Dia (Syahrini) belum ada konfirmasi. Kemarin ada yang infokan kalau dia lagi di luar negeri," ucapnya.
Menurut pantauan Warta Kota di media sosial instagram Syahrini, pelantun 'Sesuatu' itu sedang berlibur ke Rottherdam, Belanda bersama Asisten Rumah Tangga (ART) nya.
Syahrini mengajak ART nya dikarenakan sebagai hadiah telah mengabdi kepadanya, selama belasan tahun.
Tri Zahra mengungkapkan bahwa pihak Syahrini belum konfirmasi ke Pengadilan, bahwa dirinya tidak bisa hadir dalam pemanggilan yang kedua.
"Belum ada konfirmasi. Paling nanti jadwal ulang. Tapi masih menunggu besok," ungkapnya.
Kendati demikian, jika lebih dari tiga kali panggilan tidak hadir juga, maka mantan duet Anang Hermansyah itu akan di jemput paksa.
"Memang tidak ada batas waktu di KUHP. Namun, sampai tiga kali dipanggil tidak datang, kemungkinan iya (dipanggil paksa)," ujar Tri Zahra.
Diberitakan sebelumnya, nama Syahrini terseret dalam kasus dugaan penipuan biro jasa perjalanan haji dan umrah, yang diduga dilakukan oleh PT First Travel.
Terseretnya nama Syahrini dikarenakan dirinya menerima paket perjalanan ibadah haji atau umroh dari First Travel, secara gratis atau endorse.
Namun, keberangkatan Syahrini untuk beribadah diduga menggunakan uang ribuan calon jemaah haji dan umrah, yang belum diberangkatkan oleh First Travel. (*)
Artikel Asli