Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour and Travel, Lasti Annisa. Status tersangka ini disampaikan oleh juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.
"Memang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik, untuk detail saya belum dapat informasi," kata Argo, Selasa, 20 Maret 2018. Penetapan Lyra Virna sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor B/5795/III/2018/Datro tertanggal 16 Maret 2018.
Penetapan tersangka membuat pihak Lyra Virna terkejut. Razman Arif Nasution, pengacara Lyra, menyebut tindakan penyidik kurang tepat.
"Diduga banyak kejanggalan dalam pemeriksaan, maka kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum," ungkap Razman.
Kendati demikian, Razman menghormati proses hukum yang berjalan. Ia tetap optimis bisa membuktikan Lyra Virna tidak bersalah.
"Tersangka itu biasa saja dan nanti di pengadilan kita buktikan (Lyra Virna) tidak beralah," tegasnya.
(ari/ari)
Artikel Asli