loading...

Baca Pledoi, Gatot Brajamusti Terisak Mohon Ampun pada Tuhan

Aktor Gatot Brajamusti menghadiri sidang di pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (17/4). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Aktor Gatot Brajamusti menghadiri sidang di pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (17/4). [Suara.com/Wahyu Tri Laksono]
Suara.com - Gatot Brajamusti baru saja menyelesaikan pembacaan nota pembelaan atau pledoi untuk kasus senjata api dan satwa liar ilegal yang dimilikinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018). Pledoi ini merupakan tanggapan Gatot atas tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awalnya Gatot tampak biasa saja membacakan pledoi tersebut. Tetapi air mata tak lagi bisa ia bendung saat ia mulai berbicara soal keluarganya.
Gatot teringat kondisi anak-anaknya yang masih kecil-kecil dan membutuhkan sosok ayah untuk tumbuh kembangnya. Pemain film DPO itu merasa berdosa dengan keluarganya karena tingkah lakunya selama ini.
"Untuk istri saya, terkadang saya berpikir begitu besar dosa saya, begitu besar rasa kasih sayang mereka melihat apa yang saya lakukan. Sehingga membuat anak-anak saya dan istri saya harus ikut menderita dan malu terhadap dunia, dengan apa yang saya jalani, dengan perkara yang membuat saya berada di balik jeruji besi," tutur Gatot.
Tangis Gatot semakin menjadi karena memikirkan keluarganya yang hidup dari nafkahnya. Makanya Gatot ingin diberi hukuman minimal, agar bisa kembali ke keluarganya dan menjadi tulang punggung.
“Saya mau kembali ke keluarga, bisa berkumpul bersama. Mohon ampun kepada Tuhan dan saya berharap Majelis Hakim mengabulkan permintaan saya ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api. Dari kedua pasal, Gatot terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Artikel Asli