loading...

Jadi Saksi, Kehadiran Dea Annisa Ditolak oleh Majelis Hakim

Bintang.com/Adrian Utama Putra
Belakangan ini memang cukup banyak sederet nama selebriti tanah air yang terlibat kasus hukum. Salah satunya ada Dea Annisa yang gugat pihak sebuah jasa pengiriman atas hilangnya kamera seharga ratusan juta rupiah. Dan belum lama ini Dea datang ke persidangan perkara perdata tersebut. Namun sayangnya, kehadirannya itu ditolak oleh majelis hakim. Kira-kira kenapa ya?
Bintang.com/Adrian Utama Putra
Beberapa waktu yang lalu, sebuah kasus kehilangan kamera milik bintang muda Dea Annisa memang sempat menjadi perbincangan. Seperti yang diketahui, keluarga Dea telah menggugat pihak jasa pengiriman barang yang terlibat.
Bintang.com/Adrian Utama Putra
Kasus hukum ini mencuat karena kamera dengan harga kurang lebih Rp225 juta milik Dea hilang. Barang tersebut memang dikirim lewat sebuah jasa pengiriman yang bersangkutan. Namun sayangnya, kamera itu tak sampai ke tangan paman Dea.
Bintang.com/Adrian Utama Putra
Permasalahan ini pun akhirnya berbuntut ke persidangan. Terlihat Dea Annisa hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018) ditemani kuasa hukumnya. Kedatangan Dea dalam sidang ini adalah sebagai saksi.
Bintang.com/Adrian Utama Putra
"Ya nggak ada sih (persiapan), kita kan kalau jadi saksi jujur. Sejujurnya aja, kan emang kejadian nyata jadi nggak ada yang dipersiapkan atau gimana," ucap Dea Annisa.
Bintang.com/Adrian Utama Putra
Selain Dea, ada pula beberapa saksi lain dalam persidangan tersebut. Salah satunya adalah paman Dea bernama Toto atau Suhadi yang dalam kasus ini seharusnya menerima kiriman paket berisi kamera ratusan juta tersebut.
Bintang.com/Adrian Utama Putra
"Hari ini agendanya saksi dari penggugat, yaitu penggugat itu adalah ibunya (Dhea Annisa) langsung. Jadi hari ini kami akan hadirkan tiga saksi langsung, satu Dhea, kedua pamannya, ketiga yang mengirimkan barang tersebut," ucap Henry Indaguna, kuasa hukum Dea.
Bintang.com/Adrian Utama Putra
Meski sudah siap untuk menjadi saksi, ternyata kehadiran dari Dea tak diterima oleh majelis hukum. Hal tersebut karena pihak yang membuat gugatan adalah ibunda dari Dea. Menurut peraturan, antara pihak pelapor dengan saksi tidak diperbolehkan terikat oleh hubungan darah.
Bintang.com/Adrian Utama Putra
"Kalau saksi ditolak hakim itu memang betul, hubungan sedarah tidak bisa jadi saksi. Tapi kami memohon kepada yang mulia (Hakim Ketua) agar dihadirkan supaya bisa membuka fakta sebetulnya. Tapi kalau ditolak ya nggak apa-apa, kan ada saksi-saksi lain. Kami sudah hadirkan dua saksi dan minggu depan dua saksi lagi," ujar Henry.
Bintang.com/Adrian Utama Putra
Dea pun lantas mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media atas penolakan majelis hukum. Karena dara ini yakin kalau pernyataannya bisa memperkuat bukti bahwa ada kesalahan dari pihak ekspedisi terkait pengiriman barang tersebut.
Bintang.com/Adrian Utama Putra
"Pasti lah (kecewa) karena namanya juga fakta yang mau aku sampaikan. Sebenarnya kesaksian aku itu memperkuat faktanya. Kayak bener nggak kalau mama minta tolong om Diat untuk ngirim barangnya, itu memperkuat," pungkas Dea.
Artikel Asli