Sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan hari ini mengagendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di persidangan, Jennifer Dunn membantah beberapa poin dari keterangan saksi, yang menyebutnya menuntut sisa sabu dari Ferly yang diduga sebagai penjual.
"Izin yang mulia, saya keberatan bahwa saya tidak pernah menuntut datangnya sabu dari Ferly karena saya tidak meminta. tapi Ferly yang menjanjikan ke saya," ujar Jennifer Dunn dalam sidang, Kamis (12/4).
Hakim ketua pun kembali menegaskan keberatan Jennifer, yang disebut meminta kekurangan sabu dari Ferly. "iya, lalu tidak benar juga bahwa saya sedang menunggu datangnya sabu itu," kata Jennifer lagi.
Di sidang ini, JPU menghadirkan 2 saksi anggota kepolisian. Dalam kesaksiannya, kedua saksi itu memaparkan tentang kronologis penangkapan Jennifer Dunn di kediamannya.
Dalam kesaksiannya, salah satu saksi, Rico Adriansyah, mengungkap tentang komunikasi antara Jennifer Dunn Ferly. Dikatak saksi, sebelumnya terdakwa dan Ferly sudah sempat bertemu secara langsung.
"Setelah ketemu pagi hari, mereka komunikasi. 'Ini kok seperempat, kekurangannya mana?'. Terus dijawab sama FH, 'hari itu juga gue akan tepatin'. Kurang lebihnya seperti itu," papar Rico.
Setelah mendengarkan keterangan dari dua saksi JPU, sidang perkara narkoba Jennifer Dunn akan kembali dilanjutkan pada 19 April 2018. Sidang berikutnya mengagendangan keterangan saksi lain dari JPU.
(tov/ray)
Artikel Asli