Setelah berbulan-bulan berlalu, Dhani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak Dhani pun telah mendapatkan panggilan untuk datang dalam pemeriksaan tanggal 30 November 2017.
"Kalau penetapan kapannya (sebagai tersangka) saya kurang tahu persisnya. Namun ada surat panggilan tertanggal 23 November," ujar Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani saat dihubungi melalui aplikasi pesan whatsapp, Selasa (28/11/2017).
Dalam cuitannya, Dhani menulis tentang pendukung penista agama. Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Dhani mengaku bakal kooperatif.
"Tanggapan Mas Dhani siap untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif," tuturnya.
Walau demikian, Dhani belum memberikan kepastian apakah bakal hadir di pemeriksaan hari Kamis besok. Pihak Dhani masih mengecek jadwal untuk memastikan apakah bisa hadir.
"Belum dapat dipastikan akan hadir. Ya makanya mau dilihat dulu jadwal beliau," tandasnya.
(kpl/abs/sjw)
Artikel Asli