loading...

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ahmad Dhani Bakal Kooperatif

Ahmad Dhani
©KapanLagi.com/Agus Apriyanto
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan yang ia buat tentang pendukung penista agama.
Pada tanggal 9 Maret 2017 lalu, musisi Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network. Dhani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah membuat cuitan di twitter pada tanggal 6 Maret 2017 silam.
Setelah berbulan-bulan berlalu, Dhani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak Dhani pun telah mendapatkan panggilan untuk datang dalam pemeriksaan tanggal 30 November 2017.
"Kalau penetapan kapannya (sebagai tersangka) saya kurang tahu persisnya. Namun ada surat panggilan tertanggal 23 November," ujar Ali Lubis selaku kuasa hukum Ahmad Dhani saat dihubungi melalui aplikasi pesan whatsapp, Selasa (28/11/2017).
Dhani ditetapkan sebagai tersangka. ©KapanLagi.com/Agus Apriyanto
Dalam cuitannya, Dhani menulis tentang pendukung penista agama. Kini setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Dhani mengaku bakal kooperatif.
"Tanggapan Mas Dhani siap untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif," tuturnya.
Walau demikian, Dhani belum memberikan kepastian apakah bakal hadir di pemeriksaan hari Kamis besok. Pihak Dhani masih mengecek jadwal untuk memastikan apakah bisa hadir.
"Belum dapat dipastikan akan hadir. Ya makanya mau dilihat dulu jadwal beliau," tandasnya.
(kpl/abs/sjw)
Artikel Asli