loading...

Alasan Hakim Tolak Permintaan Putri Soal Deposito 5 Miliar pada Ustaz Al Habsyi

Alasan Hakim Tolak Permintaan Putri Soal Deposito 5 Miliar pada Ustaz Al Habsyi
Majelis hakim menolak permintaan deposito senilai 5 miliar rupiah yang diajukan istri Al Habsyi.
Ahmad Ramzy, pengacara Ahmad Al Habsyi, belum bisa memastikan sikap kliennya terkait sidang putusan cerai dengan Putri Aisyah Aminah. Salah satunya soal deposito 5 miliar untuk anak, yang sudah ditolak majelis hakim.
"Apakah mengenai perceraian itu diterima oleh ustaz apa tidak, ya tergantung ustaz nanti. Karena kita masih memiliki waktu 14 hari," kata Ramzy, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11).
"Kita akan lihat apakah mbak Putri akan banding atau tidak. Soalnya ditanya majelis hakim, pihak mbak Putri sepertinya juga masih pikir-pikir," lanjut Ramzy.
Gugatan cerai Putri Aisyah Aminah terhadap Al Habsyi dikabulkan majelis hakim. (Seno/tabloidbintang.com)
Dikatakan Ramzy, tidak ada rincian mengenai deposito 5 miliar untuk anak. Karenanya majelis hakim tidak mengabulkan.
"Jadi deposito 5 milyar sampai anaknya itu dewasa. Nah itu yang dibilang hakim tidak bisa dikabulkan, karena bukan hal yang harus segera. Makanya hanya dikabulkan hanya 15 juta setiap bulannya," pungkas Ramzy.
Sekadar informasi, Puri Aisyah Aminah dan Ahmad Al Habsyi menikah pada 13 Agustus 2006. Dari pernikahan itu, mereka dikarunia 3 anak yakni, Muhammad Fachry Al Habsy, Fatimmah Najla, dan Khadijah Najwa. 
(tov/ari)‎
Tabloid Bintang